PERIZINAN DAN REGISTRASI
KAP Dian Utami memiliki perizinan dan registrasi resmi untuk memberikan layanan audit, assurance, perpajakan, dan konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin Akuntan Publik dan Izin Kantor Akuntan Publik dari Kemenkeu RI
Surat Tanda Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejak 2022, KAP Dian Utami telah terdaftar di OJK dan berwenang untuk memberikan jasa audit kepada entitas yang berada di bawah pengawasan OJK meliputi sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank, sektor Perbankan Syariah, dan sektor Pasar Modal.
Surat Tanda Terdaftar di BPK dan Bank Indonesia
KAP Dian Utami terdaftar sebagai KAP yang dapat melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta disetujui Publik sebagai Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersil oleh Bank Indonesia.
