KAP Dian Utami & Rekan memiliki izin praktik, registrasi resmi, dan pengakuan dari regulator untuk memberikan layanan audit, assurance, dan jasa akuntan publik sesuai standar profesi di Indonesia.

Izin Kantor Akuntan Publik No. 326/KM.1/2022
Resmi berizin sebagai Kantor Akuntan Publik untuk memberikan jasa audit dan assurance di Indonesia.

Terdaftar di OJK
STTD.KAP-12/PM.223/2022
Berwenang memberikan jasa audit kepada entitas sektor jasa keuangan sesuai ruang lingkup registrasi

Terdaftar di BPK RI
478/STT/VII/2023
Terdaftar sebagai Kantor Akuntan Publik yang dapat mengikuti penugasan sesuai ketentuan BPK

Terdaftar di Bank Indonesia 25/110/DPPK/Srt/B
Memenuhi persyaratan sebagai lembaga pendukung dalam penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK).

Anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia IAPI 5001
Bagian dari organisasi profesi akuntan publik yang menetapkan standar profesi dan kode etik di Indonesia.






















